21 Januari, KPU Bakal Umumkan Kampanye Akbar 2024

Petugas KPU Kabupaten Bogor menata kotak suara. 
Petugas KPU Kabupaten Bogor menata kotak suara. 

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, kampanye akbar Pemilu 2024 akan dibagi ke dalam tiga zona untuk melakukan kampanye akbar. Dimulai pada tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

“Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024,” kata Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU RI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/1) kemarin.

Bacaan Lainnya

August menjelaskan, KPU RI bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik tengah membahas terkait zona kampanye. Dalam pembahasan itu akan disepakati bersama zona masing-masing capres-cawapres untuk melakukan kampanye akbar.

“Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” ucap August.

Sementara untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusungnya. Ia mengungkapkan, KPU akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.

“Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing,” ungkap August.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *