3. Yoseph Nahak (Anggota KPU Malaka, Divisi Teknis) dari Partai Perindo.
Lebih lanjut, Parsadaan mengatakan bahwa keputusan komisioner KPU merupakan hal yang biasa terjadi. Oleh sebab itu, dia tidak ingin ambil pusing dan hanya menganggapnya sebagai hal yang biasa terjadi setiap masa Pemilu.
“Ini pengunduran diri biasa. Yang pentingkan secara kelembagaan KPU nya masih bisa mengambil keputusan dengan jumlah tersisa,” jelas Parsadaan.
“Rata-rata yang mengundurkan diri itu adalah teman-teman yang sudah periode kedua, kan ini soal hak pilih,” tandasnya.(*)






