“Jadi nanti untuk teknis pemungutan suara itu dilakukan pihak rutan atau lapas bersama KPU setempat,” jelasnya, Selasa (26/6).
Kadiv Pas menambahkan, untuk sosialisasi sendiri diakuinya minim dilakukan oleh pihak KPU. “Tidak ada sosialisasi dari KPU, bahkan kampanye calon. Karena memang dilarang secara aturannya,” jelasnya.
Para napi mengenal calon, dari gambar yang ada di media seperti koran dan tv yang disediakan di aula lapas atau rutan. “Hanya dari media para napi ini mengenal para calon kepala daerahnya,” tandasnya.
(nie)





