Tanggap Darurat Covid 19, Nusa Putra Perpanjang Perkuliahan Daring

RADAR SUKABUMI – REKTORAT Universitas Nusa Putra (NPU) Sukabumi memutuskan memperpanjang perkuliahan daring (online) mahasiswanya.

Sebelumnya, sistem perkuliahan daring telah dilaksanakan sejak 16 hingga 31 Maret 2020. Perpanjangan ini guna menindaklanjuti meningkatnya eskalasai Pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 009/R/UNsP/III/2020 Tentang Perpanjangan Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Masa Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Nusa Putra, yang ditandangani Rektor Universitas Nusa Putra, Dr. Kurniawan, M.Si,.MM, tertanggal 31 Maret 2020.

Disebutkan, Surat Edaran ini merujuk kepada Surat Edaran Nomor : 006/R/UNsP/III/2020 tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Masa Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Nusa Putra.

“Maka dari itu memperpanjang Masa Surat Edaran tersebut sampai dengan tanggal 12 April 2020,” bunyi alenia pertama dalam Surat Edaran yang diterima Radar Sukabumi. Berikut petikan lengkap isi Surat Edarannya.

1. Bahwa semua proses kegiatan akademik (perkuliahan dan ujian) serta pelayanan administrasi berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik TA 2019/2020.

2. Pelaksanaan perkuliahan tetap dilaksanakan sesuai jadwal masing-masing mata kuiah dengan metode daring (online) dan aktivitas pembelajaran dilakukan dari rumah (Study From Home).

3. Bagi mahasiswa yang terlibat dalam volunteer dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Gugus Tugas baik tingkat pusat maupun daerah agar dapat melaporkan kegiatannya ke bagian akademik dan kemahasiswaan.

4. Agar senantiasa mematuhi dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang di keluarkan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Demikian surat edaran perpanjangan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terhitung sejak diterbitkannya surat ini dan akan ditinjau kembali sampai dengan 12 April 2020. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *