SUKABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi mencatat, pada tahun 2023 satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sudah 93 persen sekolahnya memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Itu dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan pada anak di lingkungan sekolah. Khususnya menjamin, memenuhi dan menghargai hak-hak partisipasi anak serta memberikan rasa aman kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya selama mengenyam pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat.
Menurutnya, saat ini satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMP di lingkungan Disdikbud Kota Sukabumi sudah membentuk Tim TPPK.
Sebelumnya Tim TPPK dari masing-masing sekolah mendapat pelatihan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi.
“Targetnya setelah terbentuk Tim TPPK ini yang dibantu dengan peran aktif orang tua (Ortu) siswa, jumlah kasus perundungan bisa diminimalisir,” ungkap Kadisdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat kepada Radar Sukabumi, Kamis (18/1).
Pembentukan TPPK tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam undang-undang itu menjamin perlindungan anak terutama Pasal 21 hingga Pasal 26. Di mana negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orangtua menjamin hak anak.
“Anak harus dijaga dan dilindungi, sejak dilahirkan mempunyai hak dan pemenuhannya tanggungjawab semua pihak. Peserta adalah ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan,” pungkasnya. (wdy)






