Seleksi Calon Kepala Madrasah se-Jabar Terapkan Prokes

Calon Kepala Madrasah Negeri
SERIUS: 175 Orang Ikuti Tes Calon Kepala Madrasah Negeri.

SUKABUMI – Calon kepala madrasah negeri di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat mengikuti tes seleksi tertulis maupun wawancara untuk menjadi kepala madrasah.

Tenaga pendidik yang berasal dari kemenag tingkat kabupaten maupun kota se-Jawa Barat yang mengikuti tes tersebut berjumlah 175 orang.

Bacaan Lainnya

Adapun proses seleksi calon kepada madrasah negeri ini dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok pertama dilaksanakan pada hari Selasa, 16 November 2021 dan kelompok kedua pada hari Rabu, November 2021 yang bertempat di MAN 1 Jl. Terusan H Alpi Kota Bandung.

Sebelum mengikuti tes lanjutan tertulis dan wawancara, mereka yang berasal dari berbagai daerah kabupaten maupun kota di Jawa Barat telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jabar Yusuf, dalam pengumuman resmi bernomor B-9985/KW.10/KP.00.1/11/2021 tertanggal 12 November 2021.

“Seluruh peserta mengikuti tes tertulis dan wawancara ini tentu sudah dinyatakan lolos verifikasi serta validasi berkas persyaratan administrasi rekrutmen calon kepala madrasah di Lingkungan Kanwil Kemenag Jabar, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya berupa tes tulis dan wawancara,” ujar Yusuf dalam release yang diterima oleh Radar Sukabumi.

Yusuf menegaskan bahwa semua peserta harus sudah hadir di tempat tes pada pukul 07.00 WIB.

“Bagi Pelamar yang tidak hadir sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Rekrutmen Calon Kepala Madrasah Kanwil Kemenag Jabar bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Dirinya menambahkan dikarenakan pelaksanaan seleksi kepada madrasah negeri ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka peserta juga harus membawa hasil tes Swab PCR/antigen yang masih berlaku dan wajib menerapkan protokol Kesehatan selama kegiatan berlangsung.

“Selain membawa surat tugas dari kepala Kantor Kemenag kabupaten maupun kota masing-masing. Wajib membawa dokumen antara lain fotokopi ijazah yang diakui dalam SK kepangkatan, fotocopi ijazah terakhir, fotokopi SK kepangkatan terakhir, dan fotokopi dokumen lain yang relevan. Juga harus membawa laptop dan materi persentasi.

Selain itu, peserta juga harus membawa hasil tes Swab PCR/antigen yang masih berlaku, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menerapkan prokes ketat,” pungkasnya. (*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *