Kemudian di dalam dokumen evaluasi tersebut, ada oknum dosen dengan jumlah sitasi di 2018 ini mencapai 239 sitasi. Tim evaluasi menegaskan seperti apa riset seorang dosen tersebut, sehingga mendapatkan sitasi yang cukup banyak dalam setahun.
Tim evaluasi juga menegaskan, self-citation bukan sebuah perbuatan yang haram. Hanya saja harus dilakukan dengan professional dan proporsional.
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko menuturkan, mensitasi karyanya sendiri sebenarnya sudah masuk plagiasi.
“(Yaitu, Red) self plagiarism,’’ katanya usai meresmikan fasilitas Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) di komplek Puspiptek, Tangerang Selatan, baru-baru ini.
Handoko menuturkan, praktik self-citation merupakan perbuatan yang kurang etis. Jika ada temuan praktik self-citation yang mencurigakan atau tidak wajar, sebaiknya diproses di dalam komisi etika seorang peneliti atau akademisi.
Dia menegaskan, menyitasi karyanya sendiri sejatinya tidak apa-apa. Selama itu relevan. ’’Tetapi kalau terlalu over, ya jadi masalah,’’ tuturnya.




