Potong Tunjangan Guru

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan guru yang tidak memenuhi jam bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, bisa terkena pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan turunannya.

“Dalam aturannya, ASN harus bekerja minimal 8 jam. Sama seperti saya. Jadi, jam kerjanya kira-kira (mulai pukul) setengah 8 hingga setengah 5 (setiap hari),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso.

Menurut dia, kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kewajiban bekerja 40 jam dalam sepekan tersebut harus dilaksanakan agar guru bisa mendapatkan TPG setiap bulan.

Ari memaparkan, pergantian kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka itu dilakukan karena hasil evaluasi menyebutkan bahwa banyak guru menyiasati ketentuan tersebut. Banyak guru “kejar tayang” untuk sekadar menggugurkan kewajibannya mengajar.

Beberapa guru bahkan mengambil kelas di sekolah lain hanya untuk cepat-cepat memenuhi kebutuhan 24 jam. “Karena 24 jam tatap muka, akibatnya guru orientasinya cuma ngajar. Tidak ada fungsi pendidikan. Setelah 24 jam selesai, gugur kewajiban,” kata Ari.
M

enurut dia, dengan pemberlakuan 40 jam sepekan atau 8 jam sehari, guru bisa melakukan fungsi-fungsi pendidikan lainnya. Misalnya, merencanakan pembelajaran, lebih dekat berinteraksi dengan peserta didik, memotivasi, sampai mengetahui dan mempelajari karakter mereka.

“Bahkan, mengoreksi soal itu juga termasuk dalam bekerja yang diwajibkan ini. Jadi, tidak harus tatap muka. Mau berapa jam tatap muka silakan menyesuaikan dengan sekolah masing-masing,” jelas Ari.

Untuk sosialisasi dan penegakan aturan itu, lanjut dia, Kemendikbud bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda).

Ari menuturkan, secara struktural, yang berwenang terhadap guru sebagai ASN adalah pemda. Yakni, pemerintah kota/kabupaten untuk SD dan SMP. Serta, pemerintah provinsi untuk SMA/SMK.

Namun, tidak berarti Kemendikbud tak punya instrumen penegakan aturan. Ari mengingatkan, kewenangan pemberian TPG berada di Kemendikbud. Dengan demikian, jika mendapati laporan adanya guru yang tidak memenuhi kewajiban 40 jam bekerja dalam sepekan, TPG pasti akan dipotong.

“Sesuai prinsip ASN saja. Kalau Anda tidak bekerja sesuai target, ya tunjangan pasti akan dipotong. Sama seperti saya juga,” jelasnya.

Ari menambahkan, Kemendikbud akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menegakkan aturan tersebut.

Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, Ari menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat penggunaan tunjangan-tunjangan yang diberikan pemerintah.

Terkait rencana penggunaan sistem fingerprint untuk presensi guru, Ari mengatakan tidak akan diberlakukan secara merata. Sebab, tidak semua sekolah mampu membeli alat tersebut. “Dilihat kemampuan per sekolah,” katanya.

Meski demikian, Kepala Pusat Teknologi dan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom Kemendikbud) Gogot Suharwoto mengungkapkan, hingga sejauh ini belum ada program untuk pengadaan fingerprint untuk sekolah-sekolah.

(tau/c6/c10/agm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *