Pengacara Guru Honorer dan Ketum PGRI Memanas

ilustrasi

RADARSUKABUMI.com,– JAKARTA – Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, menggugat Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi ke PN Jakarta Pusat. Andi mengajukan gugatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh Unifah.

Andi Asrun diberhentikan Unifah dari jabatannya sebagai sekretaris advokasi PB PGRI.
“Saya hari ini resmi daftarkan gugatan di PN Jakarta pusat,” ujar Asrun dalam pernyataan resminya, Senin (11/2).

Bacaan Lainnya

Andi Asrun menyatakan SK Pemberhentiannya sebagai Sekretaris Bidang Advokasi PB PGRI bertentangan dengan Pasal 11 ART PGRI. Sebab, tidak disebutkan kesalahannya apa.

Dirinya yang sedang membela guru honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan asal Kebumen di PN Jakarta Pusat melawan Presiden Jokowi ini menyayangkan sikap Unifah.

Unifah dinilai menghilangkan haknya untuk membela diri, dalam Forum Konferensi Kerja PGRI yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Februari lalu.

“Hak untuk bela diri di Konkernas dihalangkan,” tambah Asrun.
Dia menegaskan, dalam Pasal 11 ayat 3 ART PGRI memberi hak membela diri kepada Pengurus PGRI di Konkernas. Pemberhentian anggota PB PGRI harus dipertanggungjawabkan dalam Konkernas.

“Unifah harus dipecat, karena telah melanggar AD/ART PGRI,” tambah pengacara yang sering menangani sengketa hasil Pilkada di MK ini.
Andi Asrun akan meminta PN Jakarta Pusat menghukum Unifah membayar ganti rugi senilai Rp1,-.

“Di tengah krisis ekonomi, sebagian rakyat Indonesia cari satu rupiah pun sulit sekali,” sambung alumni FHUI.
Sebelumnya Andi Asrun juga sedang menggugat Ketum PB PGRI agar melaksanakan audit eksternal untuk dana bantuan pemerintah untuk renovasi Gedung Guru dan Kongres PGRI 2013 serta membayar kewajiban pajak segala pengeluaran di tahun 2017/2018.

“PN Jakarta Pusat akan memulai pemeriksaan gugatan pada Selasa, 12 Februari ini,” tutupnya.
Unifah sendiri yang dihubungi JPNN enggan memberikan komentar panjang lebar. Dia hanya menjawab singkat. “Enggak apa-apa, biarkan saja,” ucapnya.

(esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *