Menteri Muhadjir: Janganlah Berbuat Zalim pada Guru Honorer

JAKARTA – Rendahnya gaji guru honorer membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy prihatin. Muhadjir mengatakan, seharusnya guru honorer dibayar setara upah minimum provinsi (UMP) dan bukan digaji Rp 300 ribu.

“Janganlah berbuat zalim kepada guru honorer. Mereka itu gajinya kecil tapi diberi beban tugas layaknya PNS. Malah guru honorer yang kerjanya lebih banyak,” ujar Menteri Muhadjir di depan para kadis pendidikan dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018 di Jakarta, baru-baru ini.

Selama ini, gaji guru honorer cuma diambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). Padahal bisa diambilkan dari dana pendidikan yang harusnya dialokasikan 20 persen dari dana APBD.

Muhadjir mengakui, tidak ada aturan untuk membayar gaji guru maupun tunjangan kesejahteraan dalam APBD. Namun itu bisa diambilkan dari dana pendidikan 20 persen.

“Kenapa hanya pusat yang mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Harusnya daerah wajib mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Dari situ diambil untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer karena bagian dari dunia pendidikan juga,” terangnya.

Dia berharap ada perhatian besar pemda kepada guru honorer. Jangan ada lagi guru yang dibayar murah dengan alasan ketiadaan dana. Apalagi kewajiban mengalokasikan dana pendidikan 20 persen adalah perintah undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *