Kuota Siswa tak Mampu Ditambah

JAKARTA – Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, kuota bagi siswa tak mampu mengalami peningkatan. Jika tahun lalu hanya 20 persen, tahun ini kuotanya meningkat menjadi 30 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah menyampaikan, pihaknya sudah siap menambah 10 persen kuota siswa tak mampu. Hal ini sesuai Permendikbud 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat. ”Ketentuan ini hanya berlaku untuk TK, SD, dan SMP,” ucap Zubaidah.

Bacaan Lainnya

Zubaidah merinci, 60 persen penerimaan melalui jalur wilayah, 35 persen jalur umum, dan 5 persen untuk peserta didik dari luar kota. Ada dua ketentuan untuk jalur wilayah.

Pertama, 30 persen diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dengan radius 500 meter dan siswa mampu dengan radius 200 meter dari titik koordinat yang ditentukan. ”Memenuhi dua ketentuan itu, sudah pasti diterima (masuk sekolah, Red),” ujar dia.

Sedangkan 35 persen kuota diperuntukkan bagi jalur reguler atau pendaftar secara online. Termasuk untuk calon siswa yang berprestasi. Zubaidah mencontohkan, misalnya siswa yang pernah juara tingkat provinsi dan nasional. Hanya, penyelenggara kejuaraan tersebut harus pemerintah.

Lalu, untuk 5 persen tersisa diperuntukkan bagi siswa dari luar kota. ”Ini akan mempermudah kualifikasi dan sistem masuk sekolah di Kota Malang,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *