Dengan kewenangan tersebut, Menteri harus tanggap terhadap situasi yang terjadi. Jika salah memilih rektor akan fatal akibatnya.
“Bagaimana mungkin orang yang terindikasi pembelian suara bisa terpilih. Ini tidak hanya menyangkut integritas namun bisa merambah pada dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Uchok.
Proses pemilihan Rektor ULM memang memunculkan kontroversi. Pasalnya, satu di antara ketiga kandidat yang diusulkan kepada Kemenrsitekdikti, yaitu calon petahana Profesor Sutarto Hadi, diduga menggunakan dana IDB untuk menggalang suara.
Penggalangan suara diiduga dilakukan di sebuah hotel berbintang di Kota Banjarmasin, beberapa saat sebelum penyampaian visi dan misi. Dalam pemilihan tingkat Senat ULM, Sutarto Hadi yang diduga melakukan kecurangan tersebut memang memperoleh suara terbanyak yaitu 31 suara. Menyusul kemudian adalah Profesor Zairin Noor dengan 17 suara dan Profesor Hadin Muhjad dengan sembilan suara.
Ketiga kandidat itulah yang diusulkan ke Kemenristekdikti untuk mendapatkan dukungan 35 persen suara. Namun hingga saat ini, Kemenristekdikti belum menjadwalkan puncak kandidat pemimpin kampus tertua di Kalimantan itu.
Awalnya, Panitia Pemilihan Rektor ULM dan Senat ULM menjadwalkan pada Jumat (20/7) akan digelar, namun Kemenristekdikti menunda tanpa batas waktu yang jelas.
“Alasan pihak Kemenristekdikti, berdasar konsultasi dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) pada Rabu (11/7), masih dalam proses penelusuran rekam jejak terhadap tiga calon yang diusulkan ULM. Sampai hari ini, belum selesai penelusuruan itu,” kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor ULM, Rosihan Adhani kepada wartawan.



