Karena itu sudah semestinya Kemdikbud mau mendengar dan bersedia dengan besar hati mengevaluasi soal dan pembuatnya. Bukan menyalahkan anak-anak dengan istilah cengeng dan malas.
Jika dalam suatu ujian mayoritas anak mendapatkan nilai “jelek” maka seorang guru pasti akan mengevaluasi soalnya dan pendekatan pembelajarannya, bukan menyalahkan para siswanya cengeng atau malas.
KPAI mengingatkan kembali keputusan Mahlamah Agung RI tahun 2009 terhadap gugatan UN oleh warga negara.
Di mana isinya pada prinsipnya pengadilan memerintahkan kepada negara untuk tidak melaksanakan UN sampai negara mampu memenuhi pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Termasuk memenuhi pemerataan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia, dan meratanya atau terjangkaunya teknologi komunikasi dan informasi di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.
“Jadi anjloknya hasil UN 2018 disumbangkan sebagian besar oleh tiga prasyarat yang diperintahkan oleh Keputusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh warga negara sebagai penggugat sebagaimana tersebut di atas, dimana KPAI menilai prasyarat tersebut diduga kuat belum terpenuhi oleh negara, dengan parameter sebagaimana ditentukan oleh Permendikbud tentang 8 standar nasional pendidikan (SNP),” bebernya.



