PENDIDIKAN

Kemendikbud Didesak Kaji Ulang Sistem Zonasi Sekolah

×

Kemendikbud Didesak Kaji Ulang Sistem Zonasi Sekolah

Sebarkan artikel ini

Ubaid menilai pemerataan distribusi siswa melalui sistem zonasi yang dimaksud oleh pemerintah belum tepat, karena tidak menimbang dulu aspek lokal.

“Ini kebijakan cara berpikir orang Jakarta. Berkeadilan bagi anak di Jakarta dan Papua itu beda, karena anak-anak yang sekolah di Papua masih butuh afirmasi: jaraknya jauh, sekolahnya jelek, gurunya cuma satu. Jadi tidak bisa disamakan dengan Jakarta,” kata Ubaid.

Bank bjb Tandamata

Dia pun mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat proyek percontohan terlebih dahulu sebelum sistem zonasi diterapkan secara nasional.

Minimal, kata Ubaid, sistem zonasi diterapkan pada tiga kota besar untuk percontohan, seperti di Jakarta, Bandung dan Surabaya.

“Ketika sudah berhasil, konsentrasinya pindah ke jawa tengah, misalnya. Kalau sudah bagus baru bisa zonasi (secara nasional),” terangnya.

“Tidak bisa pemerintah mengadakan pemerataan secara simsalabim, lalu dibuat zonasi,” paparnya.
Sejak 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan sistem zonasi di PPDB.

Kementerian mengklaim sistem zonasi diberlakukan tidak hanya untuk pemertaan akses peserta didik ke layanan pendidikan, tapi juga kualitas sekolah.

 

(net/alfian)