“Kemudian guru yang sudah sertifikasi mendapatkan rekomendasi tunjangan profesi guru. Tapi itu tetap kewenangan yayasan,” imbuhnya.
(gul)
“Kemudian guru yang sudah sertifikasi mendapatkan rekomendasi tunjangan profesi guru. Tapi itu tetap kewenangan yayasan,” imbuhnya.
(gul)