IPB University Berikan Kemudahan untuk Mahasiswa, Cek di Sini

IPB University

RADARSUKABUMI.com – Institut Pertanian Bogor ( IPB) University memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang sedang menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Semester Genap 2020/2021. Kemudahan yang diberikan kampus IPB, yakni mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya.

Kebijakan kemudahan itu, karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020. “Untuk mendukung KBM mahasiswa berjalan lancar, IPB memberikan beberapa kemudahan bagi mahasiswa,” ucap Rektor IPB Arif Satria.

Bacaan Lainnya

Setidaknya ada tujuh keringanan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) dan bantuan biaya pendidikan yang diberikan IPB selama Semester Genap 2020/2021.

Pertama, IPB memfasilitasi pembelajaran mandiri bagi setiap mahasiswa multistrata senilai Rp 750.000, baik yang telah membayar UKT dan mengisi KRS-online.

“Fasilitas yang diberikan akan di transfer ke masing-masing mahasiswa,” ungkap dia.

Kedua, IPB memberikan kesempatan ke mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT sekaligus untuk mengajukan pencicilan melalui Sistem Informasi Kemahasiswaan (Simawa).

“Tapi, dengan mengikuti ketentuan jumlah dan waktu pencicilan yang berlaku yang diatur oleh Direktorat Keuangan dan Akuntansi,” ungkapnya.

Ketiga, IPB memfasilitasi bantuan UKT sesuai pagu anggaran Kemendikbud kepada 1.888 mahasiswa program Vokasi dan Sarjana yang terdampak pandemi Covid-19.

Yakni, nilai bantuan Rp 53,69 juta kepada 59 mahasiswa.

Lalu, sebanyak 943 mahasiswa (Rp 1,5 juta per mahasiswa) dapat bantuan RRp 1,4 miliar.

“Dan untuk mahasiswa pelamar baru, bantuan UKT Kemendikbud sebanyak 886 orang senilai Rp 1,77 miliar,” jelas Arif.

Keempat, IPB berkomitmen memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan penurunan golongan UKT bagi mahasiswa yang keluarga/walinya mengalami penurunan pendapatan permanen.

Misalnya, akibat kehilangan pekerjaan/PHK, kepala keluarga/pencari nafkah mengalami kematian atau berhalangan tetap, musibah/bencana atau sebab yang lain.

Pengajuan ini, sebut Arif, berlaku sepanjang mahasiswa melengkapi permohonannya dengan disertai bukti-bukti yang sah dan penurunan pendapatan.

“Ini agar bisa merubah golongan UKT sesuai ketentuan yang berlaku di IPB,” katanya.

Bantuan dari banyak donatur Kelima, IPB bersama banyak donatur baik pemerintah pusat dan daerah, alumni, yayasan, perusahaan swasta, dan lainnya memberikan bantuan beasiswa senilai Rp 102,49 miliar kepada 9.972 mahasiswa.

Sebanyak 8.441 mahasiswa mendapat manfaat pembayaran komponen UKT dan akan terus berupaya meningkatkan jumlah bantuan dengan memperluas kerja sama dengan donatur lainnya.

Keenam, IPB memberikan keringanan UKT sebesar 50 persen bagi mahasiswa semester lebih dari tujuh di sekolah vokasi, di atas semester 9 program Sarjana.

Kemudian, di atas semester 5 program Magister (kecuali mahasiswa Sekolah Bisnis/SB) dan di atas semester 7 program doktor (kecuali mahasiswa SB).

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Rektor IPB Nomor 1 Tahun 2021,” terangnya.

Ketujuh, IPB memberikan kesempatan cuti bebas biaya bagi mahasiswa yang memilih untuk menangguhkan sementara kuliahnya, tapi maksimum dua semester.

“Dengan kewajiban mahasiswa IPB melakukan pembaharuan pengajuan tiap semester,” pungkas Arif. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *