Sementara itu, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
“Sementara ini, aturan yang dipakai masih berdasar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang terdiri dari pakaian nasional, pakaian pramuka dan pakaian adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru. Namun, di media sosial banyak informasi mengenai penerapan seragam baru.
Untuk itu, Punjul mengimbau kepada para orang tua siswa agar tidak resah, dan tetap tenang.
“Kepada para orang tua siswa agar tidak resah, dan tetap tenang, mudah-mudahan tentunya pemerintah akan selalu mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat. Mudah-mudahan tentunya pemerintah akan selalu mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat, ” tandasnya. (wdy)






