Meski SE memberi kepastian hingga akhir 2026, Amiruddin menekankan bahwa guru honorer masih menaruh harapan besar terhadap kejelasan status mereka untuk tahun 2027 dan seterusnya. Keyakinan itu diperkuat oleh pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, yang menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang guru honorer mengajar pada 2027.
“Pemerintah sedang menyiapkan skema transisi untuk memastikan keberlanjutan tugas dan kesejahteraan guru. Fokus kebijakan 2027 adalah penghapusan status honorer di sekolah negeri, bukan memberhentikan gurunya,” tutur Amiruddin mengutip Dirjen GTK.
Atas dasar itu, Forum Guru Honorer Kota Sukabumi berharap pemerintah pusat segera menghadirkan kebijakan bijaksana, adil, dan manusiawi, dengan memberikan kepastian status, perlindungan kerja, serta peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer.
“Guru honorer telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan. Mereka berhak mendapatkan kepastian agar dapat terus mengabdi dengan tenang dan penuh semangat,” pungkasnya.(wdy/d)






