Pakar Sambut Positif Pancasila Masuk Mata Pelajaran

PANCASILA
ILUSTRASI: Para pelajar sedang mengikuti pembelajaran di kelas. (Dok. Alfian Rizal/JawaPos)

JAKARTA – Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Kris Wijoyo Soepandji menyambut positif dimasukkannya Pancasila dalam mata pelajaran (mapel) melalui RUU Sisdiknas.

“Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/9).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya, kata dia, akan tercermin dalam kehidupan bernegara, baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.

“Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” kata Kris.

Menurut dia, terdapat tiga esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia, yaitu dominasi nilai-nilai komunalisme terhadap individualisme, dominasi nilai-nilai romantisisme terhadap rasionalisme, dominasi nilai-nilai spiritualisme terhadap nilai materialisme. Esensi nilai-nilai ini menjadi pola tetap dalam peradaban Indonesia.

Tidak hanya untuk kehidupan bernegara di dalam negeri. Kris juga menjelaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila untuk menjadi prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global.

Dengan Pancasila, ia optimistis Indonesia tidak akan terbawa arus tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.

“Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam, sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia,” katanya.

Ketentuan mengenai pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada draf RUU Sisdiknas. Adapun pada UU Sisdiknas yang berlaku saat ini, pendidikan Pancasila tidak masuk sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah saat ini telah mengusulkan RUU Sisdiknas untuk mencabut dan mengintegrasikan tiga undang-undang (UU), yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas. Pada 24 Agustus 2022, RUU Sisdiknas resmi diajukan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *