Gaji PPPK Guru Tanpa Tunjangan Kinerja Pun Sudah Tinggi, Ini Leger Januari 2022

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

JAKARTA – Kesejahteraan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara untuk kelas jabatan sama. Hal ini sudah dirasakan oleh PPPK 2019 yang berasal dari honorer K2.

Sejumlah PPPK guru mengungkapkan rasa syukurnya karena perlahan, tetapi pasti hak-hak mereka akhirnya dipenuhi Pemda.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah gaji PPPK jauh lebih tinggi dibandingkan honorer yang digaji rata-rata 500 ribu per bulan. Gaji PPPK guru dihitung setara golongan III/a PNS,” ungkap Rikrik Gunawan, guru PPPK di Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Sabtu (22/1).

Mau tahu rincian gaji yang riil diterima PPPK guru? JPNN.com mendapatkan leger gaji PPPK 2019 per Januari 2022. PPPK guru masuk golongan IX. Gaji pokok untuk golongan IX tersebut Rp2.966.500.

Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami. Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp296.650.

Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp118.660. Tunjangan beras Rp289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp327 ribu.

PPPK juga mendapatkan tunjangan lain. Di antaranya ialah tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak. Di dalam leger gaji PPPK, komponen penghasilan lainnya ialah BPJS Kesehatan sebanyak Rp148.352 (4 persen), tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp7.120, tunjangan jaminan kematian (JKm) Rp21.359, dan Tapera nol rupiah.

Selain komponen penghasilan, PPPK juga dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp148.3522), potongan IWP sebanyak Rp37.088 (1 persen), potongan IWP sebanyak Rp109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp7.120, potongan JKm Rp21.359.

Dengan demikian total pendapatan atau take home pay bersih yang diterima guru PPPK sebanyak Rp3.851.500 per bulan.

“Di Garut untuk tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, dan tunjangan istimewa belum dapat. Namun, ini sudah alhamdulilah karena kan harus melihat kemampuan anggaran daerah juga,” terangnya.

Sementara, di Kabupaten Jember, mulai bulan ini diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar Rp1,5 juta.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan walaupun tunjangan fungsional belum dapat, tetapi dengan tambahan tunjangan kinerja, mereka sudah bisa menikmati gaji sekitar Rp5 juta per bulan.

“Alhamdulillah dengan tambahan tukin, PPPK di Jember makin sejahtera. Kami berterima kasih kepada Pak Bupati, Dinas Pendidikan, DPRD, dan PGRI,” pungkas Susiyanto. (esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *