SUKABUMI – Dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan warisan budaya literasi bangsa, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusipda) Kota Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Nusantara. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng akademisi, praktisi budaya, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2025.
Kepala Dispusipda Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengajak semua elemen—mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, pengelola arsip, hingga pemilik pribadi naskah kuno—untuk bersama-sama aktif berkontribusi dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan naskah kuno di Kota Sukabumi dan wilayah sekitarnya.
“Dengan identifikasi dan pendaftaran yang sistematis, kita tidak hanya menyelamatkan fisik naskah-naskah tersebut, tetapi juga membuka jalan untuk pelestarian dan pemanfaatannya dalam bidang pendidikan, penelitian, hingga penguatan jati diri bangsa,” ujar Galih.
Pelestarian naskah kuno bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, bidang perpustakaan dan kearsipan termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar. Sub-urusan pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno menjadi tanggung jawab langsung pemerintah kota/kabupaten.
“Inilah dasar mengapa pelestarian naskah kuno menjadi prioritas kami di Dispusipda Kota Sukabumi,” tambahnya.
Saat ini, menurut Galih proses masih berada dalam tahap awal identifikasi. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat yang memiliki atau mengetahui keberadaan naskah kuno dapat melapor ke Dispusipda untuk diverifikasi oleh tim filolog, bila dokumen tersebut memenuhi syarat, akan dilakukan pendaftaran resmi ke Perpustakaan Nasional.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan. Setelah diverifikasi oleh tim filolog, barulah dilakukan proses pendaftaran sebagai Naskah Kuno Nusantara,” jelas Galih.
Dijelaskan Galih, mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024, naskah kuno yang bisa didaftarkan harus memenuhi sejumlah kriteria diantaranya, Merupakan dokumen tulisan tangan (bukan cetakan atau salinan), Berusia minimal 50 tahun, Memiliki nilai ilmu pengetahuan, sejarah, dan budaya, Tidak sedang diperjualbelikan dan Tidak dalam sengketa kepemilikan.
Identifikasi dilakukan oleh tim filolog, sementara pendaftaran dapat diajukan oleh siapa saja melalui Dispusipda Kota Sukabumi. Selanjutnya, dokumen yang memenuhi syarat akan didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.
Kegiatan ini terbuka untuk semua kalangan—baik perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, maupun lembaga pendidikan. Tujuannya agar semua pihak merasa memiliki dan turut menjaga kekayaan intelektual bangsa.
Lebih jauh, pemilik naskah kuno yang telah diverifikasi dan didaftarkan akan mendapatkan penghargaan dari Perpustakaan Nasional, yaitu Nugra Jasa Dharma Pustaloka, kategori pelestarian naskah kuno.
Kegiatan sosialisasi ini tidak dilakukan sendiri. Dispusipda Kota Sukabumi bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), praktisi budaya, Yayasan Al-Fath, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi.
Salah satu narasumber kegiatan ini, Fenty Sukmawaty, seorang filolog dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), menegaskan pentingnya mengenali dan menyelamatkan naskah kuno sebagai bagian dari pelestarian budaya.
“Kalau tidak seperti ini, nanti kita tidak akan mengenal budaya kita sendiri. Nilai-nilai itu tercermin dalam naskah kuno. Kami para filolog akan mendampingi proses pendaftaran, menerjemahkan, dan mengalihbahasakan isi naskah sehingga bisa dipahami masyarakat luas,” ujar Fenty.
Ia mencontohkan naskah kuno seperti Pupuh Asmarandana yang memiliki nilai sastra tinggi dan mampu menyampaikan nilai moral serta estetika tradisional yang sangat relevan hingga saat ini.
Lebih dari sekadar kegiatan seremonial, sosialisasi ini dimaksudkan menjadi awal dari gerakan kolektif untuk menyelamatkan dan menghidupkan kembali warisan literasi Nusantara.
Setelah proses pendaftaran, hasil identifikasi akan dipublikasikan agar masyarakat lebih mengenal, menghargai, dan merasa memiliki kekayaan sejarah dan intelektual lokal.
“Bagi masyarakat yang memiliki atau mengetahui keberadaan naskah kuno, Dispusipda Kota Sukabumi membuka akses pelaporan secara langsung. Warga bisa datang ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sukabumi untuk menginformasikan naskah yang dimiliki atau diketahui keberadaannya,” pungkasnya. (wdy)






