Di sisi lain, Disdikbud mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak membebani orang tua dengan pungutan. Novian memastikan tidak ada kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun seragam dengan harga memberatkan. “Di sekolah negeri tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada orang tua untuk pembelian LKS ataupun yang lainnya. Untuk seragam, masyarakat dipersilakan membeli di mana saja, dengan harga wajar,” tegasnya.
Melalui MPLS Ramah, Pemerintah Kota Sukabumi berharap peserta didik baru memulai perjalanan pendidikan dengan semangat, rasa aman, dan nyaman. “Lingkungan sekolah yang bebas kekerasan serta didukung kolaborasi guru, orang tua, dan siswa diyakini akan melahirkan generasi unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkas Novian.(bam/d)





