SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi tengah menggodok Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), tentang peraturan baru yaitu zonasi guru. Zonasi guru sendiri merupakan pembagian mutasi guru-guru yang sesuai dengan zona yang ditetapkan pemerintah. Hal ini ditujukan untuk pemerataan mutu pendidikan pada tiap-tiap sekolah yang ada di Indonesia.
Pembagian zonasi ini tidak hanya akan diterapkan disekolah negeri saja, akan tetapi juga akan diterapkan di sekolah swasta yang ingin mengikuti aturan pemerintah tersebut. Sehingga dengan adanya sistem zonasi guru ini tidak akan ada lagi stigma tentang sekolah favorit, di kalangan masyarakat.
Menyikapi aturan baru tersebut, Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Dudi Fathul Djawad mengaku hingga saat ini aturan baru tersebut masih dalam pengkajian pihaknya.
Namun meski begitu, dia mengaku menyambut baik aturan tersebut dan akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
“Untuk aturan itu, masih kita kaji lebih dalam, ” terang Dudi kepada Radar Sukabumi.
Ia pun belum bisa memastikan soal peraturan zonasi guru tersebut, namun aturan itu akan tetap ia laksanakan.
“Kita masih belum tahu ya karena masih kita godok juga, saya rasa untuk Kota Sukabumi kemungkinan hal itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, mengutip dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, zonasi guru ini zonasi guru ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Penyebaran guru itu mulai dari status guru yang PNS dan bersertifikat, kemudian PNS belum bersertifikat, dan ada juga guru honorer tidak tetap belum bersertifikat. Semua itu harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas segera terealisasi. (wdy)




