Sebagai bentuk pengawasan, Kemendikdasmen meminta dinas pendidikan daerah memantau ketat pelaksanaan MPLS Ramah. Setiap sekolah diwajibkan menyampaikan laporan paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan. Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang melanggar. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif hingga rekomendasi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Deden. (Den)
Disdik Kabupaten Sukabumi Haramkan Bisnis Seragam di MPLS 2026



