Kemudian, Ai Nurhasan selaku Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Jabar, wilayah VII (Kota Cimahi dan Kota Bandung – red), saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (6/10/2023), tidak ada jawaban.
Sementara itu, keterangan dan pendapat dari sebuah sumber yang diperoleh RadarSukabumi, menyatakan bahwa khusus untuk sertifikat kompetensi dari SMK memang diharuskan.
Mengingat, sertifikat kompetensi tersebut dinilai cukup penting terhadap kompetennya seorang siswa pada masing-masing bidang keahliannya. Selain itu, sertifikat kompetensi juga berguna untuk memudahkan siswa dalam mencari/melamar kerja
Meskipun begitu, sertifikat kompetensi itu merupakan satu kesatuan atau biasanya diberikan bersamaan saat menerima surat keterangan kelulusan atau ijazah, dan semestinya orang tua siswa tidak harus dikenakan biaya.
“Semestinya oang tua siswa tidak dibebani dengan harus membayar uang sertifikasi tersebut. Karena itu sudah satu kesatuan ketika siswa sudah lulus sekolah,” ungkap sumber. (Ron)






