Citra UGM Dipertaruhkan

YOGYAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta didorong untuk diselesaikan ke ranah hukum.

Jika itu tidak dilakukan maka akan mempengaruhi penilaian publik terhadap lembaga pendidikan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo seusai mendatangi UGM, Senin (12/11).

“Kalau menurut saya paling tidak masyarakat akan melihat bahwa UGM ini tidak berpihak pada penyintas,” katanya.

Kelemahan UGM, menurutnya yakni menyelesaikan persoalan hukum hanya dengan secara internalnya saja. “Itu akan setidaknya membawa dampak penilaian (publik) terhadap UGM ya,” katanya.

Lanjut Hasto, sudah semestinya juga pihak kepolisian pro aktif dalam kasus ini. Sebab, menurutnya, perkara ini juga bukan merupakan delik aduan yang mengharuskan adanya laporan dari korban.

Pelaporan kasus seperti ini, menurutnya bisa dilakukan oleh pihak UGM ataupun pendampingnya. “Mestinya (kepolisian juga) aktif,” bebernya.

LPSK juga siap untuk melindungi penyintas atau korban. Jika memang yang bersangkutan merasa adanya ancaman.

“Ancaman kan bisa dari berbagai pihak. Bisa dari aparatnya, institusinya, pelaku, bisa juga dari wartawan kalau tanya terus kan mengintimidasi juga,” ucapnya.

Dikatakan Hasto, pihaknya juga menyambut baik mengenai upaya yang sudah dilakukan UGM selama ini. Namun kasus pelecehan seksual ini sudah terlanjur muncul ke masyarakat.

“Desakan masyarakat cukup besar untuk menyelesaikan ini secara hukum. Jadi tadi kami juga menyarankan itu kepada Pak Rektor untuk mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum,” katanya.

Namun tentu saja dengan mempertimbangkan kepentingan korban atau penyintas. Baik itu memberikan penguatan secara psikologis maupun pemulihannya.

“Ini bisa menjadi perhatian bagi masyarakat, dan ini bisa menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat. Persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum, dan UGM saya kira konsisten terhadap itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, mahasiswa teknik UGM, HS diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap rekannya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Provinsi Maluku pada 2017 silam.

Kasus itu kembali mencuat beberapa waktu belakangan. Korban pun yang diketahui dari mahasiswi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) yang saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologi.

 

(dho/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *