BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Purwanto, mengingatkan kepada para guru agar tetap menggunakan fasilitas/perangkat smartboard di sekolah sesuai fungsinya.
“Smartboard di sekolah yang diberikan pemerintah pusat untuk pembelajaran, bukan untuk hiburan,” tegasnya, di Bandung, Senin (24/11/2025).
Meskipun perangkatsmartboard tersebut bisa digunakan untuk belajar di luar waktu belajar-mengajar bersama siswa di kelas. “Fungsi smartboard ini untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Bukan hanya untuk anak-anak (siswa), tapi guru juga boleh belajar smartboard,” kata Purwanto.
Dia juga meminta kepada seluruh guru di sekolah agar tidak memakai fasilitas smartboard ini untuk fasilitas hiburan seperti karaoke, bahkan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pakai fasilitas pribadi, di rumah kalau mau hiburan nyanyi (karaoke). Fasilitas sekolah (smartboard) jangan dipakai karaoke,” tandasnya.
Penggunaan perangkat smartboard yang merupakan bantuan Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) boleh dipakai untuk kegiatan bernyanyi, jika dalam mata pelajaran kesenian, jelas Purwanto.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberian smartboard ini untuk menunjang sistem digitalisasi pembelajaran, bukan untuk hiburan bagi para guru. “Kalau untuk pembelajaran nyanyi atau pembelajaran kesenian, smartboard boleh digunakan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa program bantuan smartboard atau papan tulis interaktif untuk sekolah-sekolah ini sesuai Intruksi Presiden RI nomor 7 tahun 2025, tentang revitalisasi satuan pendidikan, dan pembangunan sekolah serta percepatan digitalisasi pembelajaran.
Untuk itu, pemerintah pun menargetkan setiap kelas nanti memiliki smartboard sebagai fasilitas. Bahkan untuk tahun ini, sekitar 288.000 unit akan dikirimkan ke 330 ribu sekolah di seluruh Indonesia. Dan dijadwalkan perangkat smartboard tiba di sekolah-sekolah penerima pada Desember 2025. (Ron/*)






