Semestinya menurut Agus, sistem politik harus membuka seluas-luasnya partisipasi politik rakyat dengan cara mempermudah pendirian partai politik dan kepesertaannya dalam Pemilu, penghapusan parlementary threshold maupun presidential threshold.
Selain itu kata Agus, di sektor ekonomi, sumber daya yang dikuasai oleh segelintir orang harus dibatasi dengan membuat UU anti oligarki, memperkuat posisi ekonomi masyarakat dengan mengembangkan UMKM dan Koperasi.
Hal tersebut bertujuan agar rakyat mandiri serta berdaulat dengan membangun swakarsa, swadaya dan swasembada ekonomi. “Mereka yang kuat harus dibatasi dan mereka yang lemah harus dilindungi dan dikembang. Untuk itu, negara bertugas membuat aturan dalam bentuk regulasi dan instrumen pendukungnya. Dengan begitu, cita-cita Indonesia adil makmur akan terwujud. Demokrasi harus betul-betul menjadi sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” pungkas Agus.





