Varian Omicron Merebak, Pemerintah Malah Buka Lebar WNA Masuk ke Indonesia

WNA
Sejumlah WNA saat menjalani proses screening untuk penempatan karantina di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JAKARTA — Di tengah merebaknya varian Omicron, pintu masuk ke Indonesia justru dibuka lebar. Tidak ada lagi larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari negara dengan transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan putusan tersebut, WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatin, Lesotho, Inggris, dan Denmark kini bebas masuk Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan, saat ini varian Omicron sudah menyebar di sekitar 150 negara. Apabila Indonesia masih menutup akses bagi 14 negara tersebut, dikhawatirkan muncul protes karena ketidakadilan. ”Sehingga tidak ada lagi pembatasan negara yang masuk,” ungkapnya saat ditemui seusai rapat evaluasi penanganan Nataru 2021-2022 di kantor Kemenko PMK kemarin (17/1).

Keputusan tersebut juga diambil guna melindungi stabilitas negara. Termasuk pada sektor kesehatan dan perekonomian nasional. ”Serta hubungan dengan negara lain juga bagus,” sambung kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Selain daftar larangan yang dicabut, lama masa karantina bagi pendatang dari luar negeri dikurangi. Saat ini mereka hanya diwajibkan karantina selama 7 hari dari sebelumnya 10 hari. Suharyanto berdalih, itu mengacu pada lama inkubasi mutasi virus Covid-19. ”Karena para ahli mengatakan bahwa masa inkubasi Omicron 3‒6 hari,” jelasnya.

Kendati demikian, dia menampik jika disebut terlalu kendur dalam menghadapi Omicron. Pengetatan tetap dilakukan. Meski, tidak seperti Juli 2020 yang sampai menghentikan mobilitas. Tingkat kewaspadaan pun terus ditingkatkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *