Usulan No Work, No Pay dari Pengusaha Direspon Kemenaker

sektor industri garmen
Ilustrasi pekerja di sektor industri garmen (Dok/Jawa Pos)

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beri lampu hijau atas usulan no work no pay oleh pengusaha. Namun, dengan sejumlah syarat. Sebagai informasi, usulan ini disampaikan pihak pengusaha saat rapat bersama Komisi IX DPR RI. Alasannya, menghindari adanya PHK massal di tengah ancaman resesi.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengatakan, hal tersebut harus dibicarakan oleh perusahaan dengan serikat pekerjanya. Apabila serikat pekerja setuju, maka Kemenaker pun akan memberi lampu hijau atas kebijakan tersebut. ”Kuncinya di situ (serikat pekerja setuju, Red),” tuturnya ditemui usai penandatanganan MOU kerja sama pelatihan berbasis kerja antara Indonesia dengan Austria, di Jakarta, Kamis (10/11).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut mantan aktivis buruh itu menjelaskan, apabila kedua belah pihak setuju maka harus ada perjanjian baru. Di mana, dalam perjanjian baru ini, wajib ada batas waktu berlakunya ketentuan no work no pay tersebut. Misal, hanya berlaku dalam waktu enam hingga delapan bulan saja. Setelahnya, aturan kembali pada perjanjian awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *