NASIONAL

Usulan No Work, No Pay dari Pengusaha Direspon Kemenaker

×

Usulan No Work, No Pay dari Pengusaha Direspon Kemenaker

Sebarkan artikel ini
sektor industri garmen
Ilustrasi pekerja di sektor industri garmen (Dok/Jawa Pos)

Selain itu, lanjut dia, tak semua sektor bisa menerapkan kebijakan tersebut. Perusahaan-perusahaan yang pertumbuhannya positif seperti sektor sawit dan tambang dilarang keras mengajukan kebijakan no work, no pay ini. ”No work, no pay itu yang ordernya kurang, seperti garmen dan tekstil. Nanti tambang, timah ikutan. Itu jangan! Buruh juga harus kritis, jangan mau disamain,” jelas Dita.

Bank bjb Tandamata

Lalu, bagaimana jika ada pemaksaan dari perusahaan atas kebijakan ini? Dita menegaskan, ada dinas ketenagakerjaan daerah yang akan membantu. Para dinas diyakininya sudah mengetahui sektor apa saja yang tengah diterpa banyak keluhan soal ini. Sehingga, perusahaan di luar list tersebut akan ditolak ketika mereka melaporkan perjanjian baru no work, no pay-nya. (*)