Kabid Humas menegaskan bahwa kendaraan yang tidak diputar balikkan, merupakan kendaraan yang memiliki dokumen perjalanan saat pandemi Covid-19. “Kendaraan yang diperbolehkan itu yang memiliki dokumen perjalanan saat mudik ini, seperti rapid tes,surat jalan dari kantor, dan surat keterangan dari kewilayahan setempat,”pungkasnya. (rif/pojoksatu)