Ia meyakini perpindahan pemilihan kepala daerah, khususnya gubernur, menjadi dipilih oleh DPRD dapat mengefisiensikan anggaran pelaksanaan Pilkada. Sebab, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan Pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.
“Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas/prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan/teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.
Irawan menilai, efisiensi merupakan masalah teknis semata. Yang terpenting adalah agar pelaksanaan Pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.
“Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” tutur Irawan.
“Sekali lagi, efisiensi ini hanya persoalan teknis. Kalau bicara prinsip dasar konstitusionalisme tadi adalah pemilihan yang demokratis. Cuma berbagai pendapat masih kita exercising sedemikian rupa,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Baca Juga: Miris! Partisipasi Masyarakat Kota Surabaya saat Pilkada 2024 Ternyata Paling Rendah, Hampir Separuh dari DPT Tak Gunakan Hak Pilih
Di sisi lain, Irawan menyebut usul Prabowo soal gubernur dipilih DPRD sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik (Pemilu, Pilkada, dan Parpol) yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 DPR RI.
Paket Undang-Undang tentang Pemilu atau Omnibus Law politik ini akan membahas bab mengenai Pemilu. Selain itu, RUU tersebut juga membahas Pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan.
“Ini bagus kita bahas lebih awal. Pak Prabowo dan Pak Bahlil telah memulainya. Pemikiran beliau berkesesuaian. Bagaimanapun Pak Prabowo adalah Presiden yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang. Hati dan pikirannya bagus,” pungkas Irawan.(*)






