Tok, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M, Pengacara Bilang Begini

Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita
Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE cukup berat

JAKARTA — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE cukup berat. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni keberatan dengan tuntutan Jaksa. Dia pun berharap majelis hakim bisa mengadili kasus yang dialami kliennya secara bijak. Sebab apa yang diungkap kliennya, katanya, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

”Tadi saya sempat agak sedih juga ya. Nanti kita lihat saja putusannya seperti apa. Kami meyakini majelis hakim juga punya hati nurani,” kata Herwanto di PN Jakarta Utara Senin (30/5).

Pengacara Adam Deni menilai Jaksa tidak mengungkapkan semua fakta yang sudah terungkap di persidangan. Menurut Herwanto, pihak Jaksa tidak memasukkan keterangan yang disampaikan Ni Made Dwita dalam persidangan dan di hadapan majelis hakim.

“Dijawab dengan tegas bahwa transaksi jual beli tidak membayar pajak, bahkan Ni Made itu di dalam persidangan mengatakan klien saya yang beli secara ilegal dan legal. Artinya ada klien dia yang membeli secara legal dan ilegal. Ini bukan kata saya, kata Ni Made. Dia yang tahu persis, lho. Ini bukan dari orang lain, dari penjualnya langsung,” tutur pengacara Adam Deni.

Herwanto membenarkan bahwa kliennya memang tidak menyesali perbuatannya dengan memposting dokumen pribadi milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Menurutnya, Adam Deni tidak menyesali perbuatannya karena merasa ada di pihak yang benar.

“Bagaimana orang mau menyesal, wong sampai sekarang dia meyakini. Tadi Adam Deni mengatakan ia meyakini ada peristiwa tindak pidana. Bagaimana mau menyesal? Kecuali seandainya Ni Made mencabut omongannya. Ni Made tegas menjawab benar ada dugaan tindak pidana korupsi dan dia siap mempertanggungjawabkan omongannya,” jelasnya.

Terkait keterangan Jaksa yang mengatakan Adam Deni berbelit-belit, Herwanto keberatan. Menurutnya, kliennya tidak pernah berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama jalannya persidangan.

“Dengan tegas dia menjawab, tidak berbelit-belit,” akunya.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa yang memberatkan, pihak Adam Deni akan menyampaikan pembelaan dan berusaha mengungkap fakta-fakta secara keseluruhan selama jalannya persidangan. Setelah itu, Herwanto berharap majelis hakim memasukkan pembelaan Adam Deni dalam sidang putusan nanti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *