Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ibunya

Ibunda Adam Deni, Susianti
Ibunda Adam Deni, Susianti (pakai hijab), menangis di sidang putusan sang putra di PN Jakarta Utara Selasa (28/6). (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JAKARTA — Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni dan Ni Made buntut dari unggahannya di Instagram tentang dokumen elektronik milik politisi Ahmad Sahroni kini telah resmi berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing masing 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Saat majelis hakim membacakan vonis tersebut, Susiani, ibunda Adam Deni, yang duduk di kursi pengunjung langsung menangis dan dipeluk oleh satu satu kerabat. Dia menganggap hukuman itu sangat berat untuk sang putra.

Bacaan Lainnya

Setelah putusan dibacakan dan sidang ditutup, Adam Deni sempat menghampiri ibu dan kekasihnya. Pegiat media sosial itu sempat salaman dan berpelukan dengan ibunya. Adam Deni juga memeluk kekasihnya yang duduk berdampingan dengan ibunda.

Adam Deni menegaskan, dirinya akan mengajukan banding. Sebab ia menganggap hukuman tersebut belum memenuhi standar keadilan bagi dirinya. “Empat tahun, masih sesuai dengan pesanan. Pak polisi mohon maaf, saya ini bukan teroris,” kata Adam Deni kepada sejumlah petugas yang mengawal dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).

Pos terkait