“Saya harap pengadilan ini membebaskan saja sudah. Tapi kalau nanti putusan tidak sesuai, kami akan banding,” tuturnya.
Kasus ini berawal dari adanya postingan di akun media sosial Adam Deni yang memperlihatkan dokumen pribadi milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Dokumen itu adalah tentang pembelian sepeda ketika dia bertransaksi dengan terdakwa Ni Made Dwita.
Masalah muncul, setelah dalam dokumen yang diposting Adam Deni, terlihat nama Ahmad Sahroni tanpa di-blur. Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 terkait postingannya tersebut. Beberapa hari kemudian atau Pada 1 Februari 2022, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan. Sejak saat itu Adam Deni mendekam di Rutan Mabes Polri hingga sekarang.(*)






