Titon menambahkan, ketika purnatugas, PPPK tak dapat dana pensiun seperti PNS. Karena itu, sesuai saran dari sekretaris daerah (sekda) Sragen, PPPK harus memiliki tabungan.
”Tidak besar, minimal Rp 100 ribu per bulan. Rata-rata dari mereka sudah paham, sehingga menyisakan dana pensiun lebih besar,” ujar Titon. (din/wa/dam)