Terpilih sebagai Ketum PB ISSI, Kapolri Langgar AD/ART PP PBSI

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Menpora Zainudin Amali (kanan) dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. (PSSI )

JAKARTA — Hari ini, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Ketua Umum PB ISSI (balap sepeda). Listyo yang menjadi calon tunggal, terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta.

Listyo menjadi Ketum PB ISSI periode 2021-2025. Dia menggantikan Raja Sapta Oktohari. Okto-panggilannya, sejatinya merupakan Ketua Umum PB ISSI pada periode 2019-2023. Tetapi, dia terpaksa melepas jabatannya karena terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada Oktober 2019.

Bacaan Lainnya

Terpilihnya Listyo meninggalkan masalah. Sebab, saat ini, Listyo juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PP PBSI. Listyo berada di bawah kepengurusan Ketua Umum PP PBSI periode 2020-2024, Agung Firman Sampurna.

Terpilihnya Listyo menjadi Ketum PP ISSI sejatinya merupakan pelanggaran dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PP PBSI.

Terutama pada pasal 14, ayat 2, poin G. Dalam pasal tersebut, tertulis “Semua jabatan di Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan di semua tingkatan cabang olahraga lain selain cabang olahraga bulu tangkis.”

Dalam siaran resminya, Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI Edi Sukarno mengatakan bahwa mengenai hal ini, maka semua keputusan berada di tangan Listyo. Dia yang berhak memutuskan. Apakah memilih tetap sebagai Sekjen PP PBSI atau menjadi Ketua Umum PP ISSI. Jadi, tidak boleh rangkap jabatan.

Di sisi lain, Okto memiliki harapan yang besar kepada Listyo. “Dengan ditunjuknya ketum baru, harapannya bisa memperlacar dan mempermudah semua proses agar peluang kita lebih mudah lagi,” kata Okto dilansir dari Antara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *