“Bahwa menurut tersangka bahwa wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami dan ini dilakukan menurut pelaku dianggap sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka,” jelasnya.
Tersangka mengatakan bahwa wirid tersebut tidak sesuai dengan fikih yang dia pelajari. Sebelumnya diberitakan, pembacokan yang dilakukan oleh pelaku juga dilakukan pada istri korban yakni Anah dan santri sekaligus keponakan korban yakni Haka.
Pelaku melakukan pembacokan itu menggunakan arit hingga mengakibatkan korban terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit. (rif/pojoksatu)






