Ternyata Ini Alasan Pengumuman PPPK Guru Tahap 1 Ditunda

Ilustrasi seleksi PPPK. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani membeberkan alasan lengkap penundaan pengumuman seleksi PPPK tahap 1. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA -– Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani membeberkan alasan lengkap penundaan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 serta penetapan penyesuaian afirmasi.

Dikatakan bahwa sebenarnya pihaknya ingin mengumumkan hasil seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan, yakbi 24 September. Namun dari hasil yang diperoleh, jumlah kelulusan dari passing grade yang ditetapkan KemenPAN-RB tidak cukup banyak.

Bacaan Lainnya

“Meskipun tentu itu guru-guru sesuai harapan kita. Lalu, terjadi dinamika masukan berbagai pihak, permohonan Komisi X, asosiasi guru yang memohon kepada Kemendikburistek untuk memperjuangkan agar kelulusan meningkat,” jelas dia dalam Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11 secara daring, Kamis (14/10).

Atas rekomendasi tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim pun mengusulkan untuk adanya penambahan afirmasi agar guru honorer yang lolos ujian seleksi tahap 1 bisa bertambah. Alhasil, untuk tahap 1 guru yang lolos seleksi berjumlah 173 ribu orang, dari semula sekitar 97 ribu.

Adapun, penetapan afirmasi itu pun tidak merubah PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 atau tetap mengikuti peraturan.

“Kami melakukan permohonan kebijakan, tentu yang tidak merubah PermenPAN-RB 28/2021. Tuntutan berbagai asosiasi terkait afirmasi masa kerja, itu dikelompookan 5 tahun, 5-10, 10-15 dan seterusnya itu tidak bisa kita akomodir karena harus merubah PermenPAN-RB,” tambahnya.

Setelah itu, terbitlah Keputusan MenPAN-RB 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas (NAB) Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Adapun, Nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB 1127/2021, yakni kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130 serta wawancara sebesar 24. Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. Nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20,” terang dia.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *