“Lalu ada penyesuaian nilai ambang batas agar semua guru honorer mendapatkan manfaat dari usulan mas menteri, penyesuaian ketiga (pemambahan) sebesar 50 poin,” tutur dia.
“Itu prosesnya memang butuh waktu yang cukup lama, 2 minggu dari yang seharusnya direncanakan, itu karena memang untuk bisa menetapkan hal ini menjadi sebuah keputusan terkait penyesuaian nab itu tertuang dari usulan kemendimbud itu diakomodir panselnas dan tidak serta merta karena melalui rapat, sehingga muncul KepmenPAN-RB 1169/2021,” pungkas Nunuk.