NASIONAL

Terkait UU Cipta Kerja, Menko Airlangga : Pemerintah Hormati Putusan MK

×

Terkait UU Cipta Kerja, Menko Airlangga : Pemerintah Hormati Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyelenggarakan Konferensi Pers secara hybrid untuk menyampaikan beberapa penjelasan Pemerintah atas Putusan MK dimaksud, Kamis (25/11).

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Bank bjb Tandamata

“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Menutup konferensi pers hari ini, Menko Airlangga juga menyampaikan  bahwa Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan lainnya  dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut. (map/fsr)