Menko Airlangga: Mulai Tahun Depan PPN Naik 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist

JAKARTA — Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (8/8) mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kan UU sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga dikutip Jumat (9/8).

Bacaan Lainnya

Dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 sendiri menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Meski demikian, Airlangga juga menyebut opsi kenaikan tersebut bisa saja ditunda, jika pemerintah menerbitkan aturan lainnya. Namun, sejauh ini, kata Airlangga belum ada aturan penundaan kenaikan pajak.

“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” jelasnya.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah sedang mensimulasikan potensi penerimaan pajak negara atas rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *