Terjaring OTT, BPK Berhentikan Dua Oknum Pegawainya

Barang bukti uang yang diamankan
Barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) oknum petugas BPK. (Kejati Jawa Barat/Antara)

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat memastikan telah memberhentikan sementara dua auditor yang berinisial AMR dan HF dari tugasnya sebagai pemeriksa. Keduanya kedapatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib mengatakan, oknum petugas BPK berinisial AMR yang ditangkap dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat adalah ketua tim auditor. ”Pada intinya AMR ini betul adalah ketua tim (auditor),” terang Agus Khotib.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya memastikan bakal membentuk tim baru dan mengganti seluruh anggota tim auditor BPK yang bertugas untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Agus mendukung penyidikan yang kini dilakukan Kejati Jabar terhadap kasus tersebut. Dia pun menyesalkan tindakan dua oknum yang diduga memeras sejumlah fasilitas kesehatan di Bekasi itu.

”Kami sepakat jika dari tim kami ada yang menyimpang dan berperilaku kurang baik, silakan diproses saja,” kata Agus seperti dilansir dari Antara di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3).

Kini oknum berinisial AMR telah ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka. Sedangkan HF tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi dua alat bukti dan dikembalikan ke pihak BPK. Namun, Agus memastikan akan melakukan pembinaan sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam profesi pemeriksa keuangan. Jika jaksa membutuhkan keterangan lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya bakal mendukung.

”Kami punya majelis kode etik untuk bekerja khusus melakukan pembinaan kepada oknum HF tersebut,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada perkembangan penetapan tersangka lainnya di kemudian hari. Penyidik masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lain yang dapat menunjang proses penyidikan.

”Seandainya ternyata kami temukan cukup alat bukti, kami minta pertanggungjawaban yang turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut,” terang Asep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *