Asep pun menyebut tindakan pemerasan terhadap sejumlah fasilitas kesehatan itu adalah perbuatan oknum. Sehingga hal tersebut tidak berkaitan dengan institusi BPK.
”Kami akan periksa semua hal terkait bagaimana terjadinya tindak pidana ini,” ucap Asep.
Akibat perbuatannya, AMR dijerat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.






