JAKARTA – Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli tampak tegar saat mendengar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto membacakan putusan, kemarin (6/12).
Dengan suara lantang, Zumi Zola menerima putusan itu di hadapan majelis hakim. ”Saya ucapkan terimakasih, dan keputusan (hakim, Red) saya terima,” kata Zumi.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi atas kasus pemberian suap dan penerimaan gratifikasi.
Zumi juga dijatuhi hukuman tambahan pencabutan politik selama lima tahun. Hukuman itu harus dijalani Zumi usai masa pemidanaan pokok selesai.
Dalam putusan hakim, Zumi dinilai bersalah atas kasus suap ke pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018.
Selain itu, mantan artis itu juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi selama menjadi gubernur Jambi sejak 2016 lalu. Total gratifikasi sebesar Rp 37,4 miliar, USD 173 ribu, SGD 100 ribu dan mobil Toyota Alphard.