Iskandar menjelaskan, pihaknya juga menghargai putusan hakim yang membuka blokir atas rekening Zumi. Namun, putusan itu nanti masih akan dibahas dengan tim penyidik.
Sebab, itu berkaitan dengan penanganan perkara gratifikasi dengan tersangka Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi). ”Nanti penyidik dan pimpinan yang akan mempertimbangkan permohonannya,” imbuh dia.
(tyo)





