NASIONAL

Terima Vonis 6 Tahun Penjara

×

Terima Vonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dalam putusannya, hakim menyebut Zumi menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Jambi. Diantaranya, M.

Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Gratifikasi itu lalu digunakan Zumi untuk keperluan pribadi dan keluarga. Seperti umroh, membeli pakaian hingga action figure di Singapura.

Bank bjb Tandamata

Putusan tersebut tentu menambah duka keluarga besar Zumi. Sebab, pekan lalu ayah Zumi, Zulkifli Nurdin berpulang.

Zumi yang berstatus tahanan pun diperbolehkan pulang dan mengantar jenazah sang ayah ke pemakaman di Jambi Selatan, Kota Jambi. Ayah Zumi merupakan Gubernur Jambi periode 1999 hingga 2010.

Usai putusan dibacakan, Zumi dengan tenang menyalami satu persatu kolega dan relasi yang hadir di persidangan. Dia berkali-kali melemparkan senyum kepada mereka.

Namun, dalam kerumunan itu tidak terlihat istri Zumi, Sherrin Tharia. Pun, setelah menyalami para relasi, Zumi langsung bergegas masuk ke ruang khusus terdakwa.