”Saya terima keputusan hakim dan menghormati semua proses jalannya hukum dan berharap JPU (jaksa penuntut umum) juga begitu (menerima putusan, Red) dan bisa segera inkracht,” tutur Zumi kepada awak media yang menghadangnya di pintu ruang sidang.
”Dan saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini,” imbuhnya.
Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan belum memutuskan apakah menerima putusan hakim tersebut. Sebab, pihaknya masih harus melaporkan putusan itu kepada pimpinan KPK.
Sesuai ketentuan, pihaknya memiliki waktu sepekan untuk menyatakan banding atau tidak. ”Kami akan laporkan ke pimpinan,” ujar Iskandar kepada Jawa Pos.
Putusan hakim memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hakim agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terkait putusan yang lebih rendah dari tuntutan, Iskandar menghargai keputusan majelis hakim. ”Itu hak majelis,” tutur jaksa penggemar badminton itu.





