Terbukti Rencanakan Pembunuhan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

TERBUKTI BERSALAH: John Kei saat digelandang aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JAKARTA —Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 15 tahun. Vonis itu dijatuhkan karena John Kei terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan dan memerintahkan tetap ditahan,” kata Hakim PN Jakarta Barat, Yulisar membacakan amar putusan, Kamis (20/5).

Bacaan Lainnya

Hakim meyakini, John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana  membujuk secara terang-terangan, bersama melakukan kekerasan kepada seseorang orang yang mengakibatkan luka berat.

“Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya,” ucap Hakim Yulisar. John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memvonis bersalah enam terdakwa lainnya. Pengacara John Kei, Daniel Farfar, divonis 15 tahun penjara; Bukon Koko Hukubun divonis 14 tahun penjara; serta Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu merupakan anak buah John Kei. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan memiliki senjata tajam. Mereka diadili terkait kasus penyerangan di sejumlah tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei pada Juni 2020.

Jhon Kei dan terdakwa lainnya, serta jaksa penuntut (JPU) masih menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis hakim. Baik John Kei maupun Jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan status hukum. (*)

Pos terkait